Dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah dan Kantor Kades di Muara Enim Digeledah

Bidiknews, Muara Enim, 12 Desember 2024 – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Muara Enim terkait dugaan korupsi dana desa. Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (11/12) sebagai bagian dari penyelidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

 

Kasi Intel Kejari Muara Enim, Andi Kurniawan, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara. “Kami menemuka538n bukti awal terkait penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi uang negara,” jelas Andi.

Dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah dan Kantor Kades di Muara Enim Digeledah
Dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah dan Kantor Kades di Muara Enim Digeledah

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, buku rekening, dan bukti transaksi keuangan yang diduga terkait kasus tersebut. Selain itu, beberapa perangkat elektronik seperti komputer dan ponsel milik Kades juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

 

Dugaan korupsi ini mencuat setelah warga desa melaporkan adanya proyek pembangunan desa yang mangkrak, meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sejumlah proyek, seperti pembangunan jalan desa dan fasilitas umum, tidak selesai tepat waktu dan kualitasnya jauh dari harapan.

Dugaan Korupsi Dana Desa, Rumah dan Kantor Kades di Muara Enim Digeledah
Kantor Kades di Muara Enim Digeledah

Sementara itu, Kades yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Ia disebutkan tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Namun, pihak keluarga dan staf desa memberikan kerja sama penuh kepada tim penyidik.

 

Kejari Muara Enim menegaskan akan mendalami kasus ini dan memanggil semua pihak terkait, termasuk Kades, untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah, Kades dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai peringatan bagi kepala desa lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa demi kesejahteraan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar