KALIANDA, (Bidik News) โDugaan praktik pungutan liar (pungli) berskala besar mengemuka di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan.
Tak tanggung-tanggung, total dana yang ditarik dari 1.169 siswa untuk tahun ajaran 2024/2025 ditaksir mencapai Rp 3.331.650.000, dengan dalih sumbangan untuk kebutuhan sekolah.
Praktik yang berpotensi melanggar hukum ini diungkap oleh perwakilan LSM SIGER (Sentra Inspirasi Gerakan Rakyat), Bima Martin. Menurutnya, setiap siswa dari kelas 10, 11, hingga 12 dibebani biaya yang sama rata, yakni sebesar Rp 2.850.000 per orang.
“Modusnya adalah sumbangan, tetapi sifatnya memaksa. Jika siswa belum melunasi atau tidak menyumbang sesuai nominal yang ditentukan, ada sanksi tegas yang menanti. Rapor atau bahkan ijazah mereka akan ditahan oleh pihak sekolah,” ujar Bima dalam keterangannya kepada media, Rabu (10/6/2025).
Bima memaparkan kalkulasi dari dugaan pungli tersebut: 1.169 siswa dikalikan Rp 2.850.000, menghasilkan angka fantastis Rp 3.331.650.000.
Pihak sekolah, menurut informasi awal yang diterima LSM SIGER, beralasan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah yang tidak dibiayai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Namun, transparansinya sangat diragukan. Untuk apa saja dana sebesar Rp 3,3 miliar itu? Rincian Anggaran Belanja (RAB) tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada orang tua siswa. Ini yang menguatkan dugaan kami bahwa ini bukan sumbangan, melainkan pungutan liar yang terorganisir,” tegas Bima.
Praktik semacam ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, Komite Sekolah memang diizinkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan.
Perbedaan mendasarnya adalah:Sumbangan: Diberikan secara sukarela, tidak mengikat, dan jumlahnya tidak ditentukan.
Pungutan: Bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktu pembayarannya ditentukan, serta seringkali disertai sanksi.
Penahanan ijazah atau rapor sebagai alat tekan untuk pembayaran jelas mengindikasikan adanya unsur paksaan, yang mengarahkan praktik ini ke kategori pungutan liar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 2 Kalianda, Nyoman Mister, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat dan Juga via WhatsApp belum mendapatkan balasan.
LSM SIGER menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada itikad baik dan kejelasan dari pihak sekolah.
masyarakat juga dapat menyampaikan laporanย atau pengaduan dugaan penyimpangan dana BOS ini langsung ke:
๐ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
๐ซ Alamat: Jl. Wolter Monginsidi No.115, Pengajaran, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35211
๐ Website resmi: https://kejati-lampung.go.id
๐ง Email: pengaduan@kejati-lampung.go.id
๐ Telepon: (0721) 486118
๐ฑ Instagram: @kejati_lampung