Diskominfo Tanggamus Menguras anggaranย  Rp. 5,9 Miliar untuk Langgananan Surat kabar dan Penyiaran TV 30menit

BREAKING NEWS336 Dilihat

Bidik News, Tanggamus Lampung – Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) menduga ada indikasi korupsi besar-besaran dalam pengelolaan realisasi anggaran belanja langganan surat kabar, dan peliputan penyiaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah (DISKOMINFO) Kabupaten Tanggamus Lampung TA 2023.
โ€œKetua KPAL Firmansyah DT menjelaskan, realisasi anggaran tersebut terdapat penyimpangan prosedur dengan Peraturan Menteri Keuangan no 62 tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta pelaporan dan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan anggaran.

Dalam peraturan tersebut menetapkan, satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran diwilayah Provinsi Lampung Rp 59.170.000 satker/tahun. Satuan biaya ini digunakan untuk kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.

Selain itu dalam standar pembayaran honor penyusun jurnal seperti pembaya honor tim penyusunan jurnal penanggung jawab Rp 500.000, redaktur Rp 400.000, editor Rp 300.000 desain grafis Rp 180.000, fotografer Rp 180.000 dan seketaris Rp 150.000 diberikan honorarium kepada mitra pertayang sebesar Rp 1.500.000 lalu untuk pembuatan artikel jurnal perhalaman Rp 200.000 dan pembuat artikel majalah, website Rp 150.000, “jelasnya

“Lanjut Firman menilai pemanfaatan anggaran di Diskominfo tanggamus masih belum efektif, efisien dimana pemborosan dalam mengelola anggaran TA 2023 sebagaimana untuk langganan surat kabar dan peliputan penyiaran mencapai Rp 5,9 miliar dengan rincian langganan surat kabar mencapai Rp 5.072.700.000 miliar dan untuk langganan peliputan penyiaran dalam durasi 15 menit sampai 30 menit menghabiskan Rp. 875.000.000 dengan total Rp 5.947.700.000 miliar
(Rincian data terlampir).

“Atas dasar ini diharapkan pihak Aparat Hukum distrik tipikor Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati), Komisi Pemberantas korupsi (KPK), dan Polda Lampung untuk segera memeriksa meninjau adanya dugaan korupsi sebagaimana 80% anggaran diskominfo tanggamus dihabiskan hanya untuk belanja langganan surat kabar dan belanja jasa iklan pada TA 2023.

Bagaimana tanggapan Kepala dinas komunikasi dan informatika kabupaten tanggamus (Suhartono, S.Si., M.Kes) terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *