KALIANDA (Bidik News) โ SMKN 1 Kalianda kembali jadi sorotan. Dana pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) tahun 2024 melonjak tajam hingga Rp 635 juta. Padahal, perhitungan wajar hanya sekitar Rp 112 juta.
BD Tim Investigasi menemukan dugaan praktik mark-up anggaran yang bisa merugikan negara hingga Rp 522,9 juta. Ketua BD, Bima Martin, menyebut, nilai bangunan sekolah sekitar Rp 5,6 miliar. Sesuai standar, biaya perawatan hanya 2% per tahun.
โSelisihnya terlalu besar. Ini bukan salah hitung, tapi dugaan korupsi yang disengaja,โ tegas Bima, Sabtu (28/6/2025).
BD Tim mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Inspektorat Daerah segera audit investigatif dana BOS SMKN 1 Kalianda tahun 2024. Mereka menilai kasus ini bisa jadi indikasi korupsi sistemik dalam pengelolaan BOS di sekolah.
Sementara itu, klarifikasi dari pihak sekolah minim. Saat dihubungi, kepala sekolah hanya membalas lewat WhatsApp:
โWaโalaikumsalam. Ya pun, kami sudah diperiksa dan tidak ada temuan.โ
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum jelas apakah pemeriksaan itu sebatas laporan administrasi atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Saluran Laporan untuk Masyarakat:
๐ Kejaksaan Tinggi Lampung
๐ Jl. Wolter Monginsidi No.115, Bandar Lampung
๐ kejati-lampung.go.id
๐ง pengaduan@kejati-lampung.go.id
๐ (0721) 486118
๐ฑ IG: @kejati_lampung