BANDAR LAMPUNG, (Bidik News) โ Praktik pengelolaan anggaran yang berpotensi melanggar hukum secara terang-terangan diduga terjadi di lingkungan SMKN 4 Bandar Lampung. Dana senilai Rp1.219.919.500 yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024, yang seharusnya dialokasikan secara akuntabel, kini berada di bawah sorotan tajam.
Pasalnya, anggaran yang dilaporkan untuk membayar 52 guru honorer ini ditemukan salah sasaran, di mana 20 orang penerimanya bukan tenaga pengajar. Temuan ini tidak hanya menunjukkan kejanggalan dalam alokasi, tetapi juga berpotensi kuat melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) BOS yang diterbitkan Kemendikbudristek.
—
Menabrak Aturan Main: Juknis BOS Diabaikan?
Sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, penggunaan dana harus mematuhi prinsip utama: fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Apa yang terjadi di SMKN 4 Bandar Lampung, yang dipimpin oleh Hj. Dewi Ningsih, M.Pd., dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
๐ด Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Mencatut 16 tenaga administrasi, 2 petugas kebersihan, dan 2 petugas keamanan ke dalam pos anggaran “guru honorer” adalah bentuk pengaburan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Padahal, setiap pos belanja dalam Juknis BOS memiliki komponen dan peruntukan yang spesifik.
๐ด Potensi Pelanggaran Prinsip Efisiensi
Meski honor untuk tenaga kependidikan non-guru diperbolehkan, pos anggarannya harus terpisah dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata. Dengan menyatukannya ke dalam pos guru honorer, muncul dugaan adanya upaya pengelabuan terhadap pagu anggaran atau penyamaran atas besaran honor yang tidak wajar.
—
Pertanyaan yang Tak Bisa Diabaikan
Atas temuan ini, muncul pertanyaan mendasar:
โBagaimana pihak sekolah memastikan bahwa setiap penggunaan dana BOS telah sesuai Juknis dari Kemendikbudristek yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas?โ
Pertanyaan ini menjadi kunci untuk membongkar: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau justru modus yang dirancang dengan sengaja.
—
Data: 20 dari 52 Nama Bukan Guru Honorer
Berdasarkan data terverifikasi, dari total 52 nama penerima honor, hanya 32 orang yang merupakan guru honorer. Sisanya adalah staf pendukung.
Skema ini diduga merupakan modus klasik untuk mempermudah pencairan dan menyulitkan proses audit.
—
Pakar Hukum Bicara: Ada Indikasi Penyelewengan
Menurut H. Ronaldo Munthe, S.H., pakar hukum pendidikan:
โIni bukan lagi soal kejanggalan, ini indikasi kuat adanya maladministrasi yang berpotensi pada penyelewengan dana.
Dalam Juknis BOS, belanja untuk kegiatan pembelajaran (termasuk honor guru) berbeda dengan kegiatan administrasi sekolah.
Jika digabung, untuk apa? Ini membuka celah bagi mark-up atau alokasi fiktif.โ
Dengan total anggaran fantastis sebesar Rp1,2 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap:
โ๏ธ Tahap I: Rp689.357.800
โ๏ธ Tahap II: Rp530.561.700m
makaaudit mendalam menjadi keharusan, tegas Ronaldo.
—
Saat Tim mengkonfirmasi melaluiย WhatsApp kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Waka Humas) , Ibu Mas Azizah Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos SMKN 4 Bandar Lampung”
โWaalaikumsalam.
Izin konfirmasi, Dinda. Insya Allah kami sudah bekerja sesuai juknis dan peruntukan. Kami juga sudah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat.
Demikian konfirmasi dari kami.
Untuk lebih jelas, silakan datang langsung ke sekolah.
Tertanda,
Kepala SMKN 4.โ
—
Tim Bidik News kemudian menindaklanjuti:
“Apakah pemeriksaan yang dimaksud hanya sebatas laporan keuangan yang telah disusun sesuai standar akuntansi dan kewajaran?
Atau sudah mencakup Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang secara spesifik menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS?”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan. Namun dalam waktu dekat, Tim Bidik News akan memenuhi undangan dari pihak SMKN 4 untuk melakukan konfirmasi lanjutan.
KESIMPULAN
Temuan ini harus menjadi sinyal awal bagi Inspektorat Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.
Audit investigatif terhadap RKAS dan LPJ SMKN 4 Bandar Lampung Tahun 2024 adalah satu-satunya cara untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan aturan.
Dana publik adalah amanah, bukan milik pribadi.
Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan demi pendidikan yang bersih dan berkualitas.
—
๐ท๏ธ Tagar:
#KorupsiPendidikan #DanaBOS #SMKN4BandarLampung #JuknisBOS #BeritaLampung
#StopKorupsi #TransparansiAnggaran #InspektoratLampung #PendidikanBersih