Dugaan Penyimpangan Anggaran di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Selatan TA 2023

BREAKING NEWS250 Dilihat

Bidik News, Lampung Selatan — Salah satu Lembaga Penggiat anti korupsi adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Bidik Suharisman yang menilai bahwa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran yang dikelola oleh Badan Pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten lampung selatan pada tahun anggaran 2023 diduga terjadi penyimpangan dan menyalahi prinsip akuntabilitas, proporsional, efektif dan efesien.

“Suharisman mengatakan pada tahun anggaran 2023 Badan Pengelolaan pajak dan Retribusi daerah lampung selatan diketahui mengelola Anggaran Perjalanan Dinas senilai Rp 1.342.412.000 Miliar, untuk membiayai Perjalanan Dinas Dalam Kota, Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam dan Luar Kota serta Perjalanan Dinas Biasa.

DPD Bidik Lampung , Suharisman konfirmasinya kepada Bidik News menjelaskan bahwa berdasarkan hasil laporan tersebut diatas maka patut diduga bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengelola anggaran telah mengabaikan prinsip-prinsip akuntabilitas, proporsional, efektif dan efesien, sehingga dapat berakibat merugikan keuangan negara/daerah.

Atas dasar tersebut pula, Bidik Lampung Indonesia menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan kordiansi dan laporan ke pihak aparat penegak hukum seperti Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga tentang dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ini dapat dilakukan penyelidikan secara resmi.

“Kami meminta APH untuk mengecek penggunaa anggaran tersebut, Banyak anggaran di BPPRD lamsel yg diduga fiktif.

Dari data yang diperoleh DPD Bidik, pada Laporan Kinerja Tahun 2023 Badan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan (BPPRD Lamsel) merealisasikan 15 paket kegiatan perjalanan dinas Rp 1.342.412.000 Miliar (data terlampir).

“Dari hasil investigasi kami nanti, Jika ditemukan potensi kerugian negara tentu akan kami kordinasikan dengan pihak hukum. Kami akan meminta aparat penegak hukum baik itu Ditkrimsus Tipikor Polda maupun Kejati Lampung untuk memeriksa sejumlah realisasi anggaran (BPPRD) lampung selatan,” Ujarnya Suharisman.

Bagaimana tanggapan Kepala Badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Selatan (Feri Bastian, SE, M.M) atas pemberitaan ini, akan di lanjutkan tahap mendatang (Pratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *