Pemprov Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025, Simak Syarat dan Manfaatnya

banner 468x60

Pemprov Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025, Simak Syarat dan Manfaatnya

BANDAR LAMPUNG (Bidik News) – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan berbagai keringanan.

banner 336x280

Awalnya, program pemutihan berlangsung 1 Mei hingga 31 Juli 2025, namun diperpanjang untuk menampung tingginya permintaan masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Manfaat Program Pemutihan PKB Lampung 2025

Dalam periode perpanjangan ini, wajib pajak akan mendapatkan fasilitas sebagai berikut:

Bebas tunggakan pokok dan denda PKB.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif.

Kendaraan mutasi masuk Lampung dibebaskan PKB selama 1 tahun dan bebas denda PKB.
Catatan: Biaya SWDKLLJ, PNBP, pergantian pelat, STNK, dan BPKB tetap berlaku.

Alasan Perpanjangan Program

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menjelaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus strategi untuk mengejar target penerimaan pajak daerah. Hingga pertengahan Juli 2025, realisasi PKB baru mencapai 52,5%, sementara BBNKB baru 38,7% dari target tahunan

Pesan dari Kepala Bapenda Lampung

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Pemprov Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025, Simak Syarat dan Manfaatnya

“Ayo manfaatkan pemutihan segera. Kami ingin memastikan kepatuhan membayar pajak meningkat, begitu juga dengan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Selain itu, Slamet Riyadi juga menekankan pentingnya disiplin masyarakat tidak hanya dalam membayar pajak, tetapi juga dalam mematuhi aturan lalu lintas

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Wajib pajak dapat membayar melalui:

Kantor Samsat terdekat.

Gerai layanan Bapenda yang tersebar di kabupaten/kota.

Layanan digital seperti SIGNAL, e-Samsat, dan aplikasi resmi yang bekerja sama dengan Pemprov Lampung.

Syarat yang perlu disiapkan:

1. STNK asli dan fotokopi.

2. BPKB asli dan fotokopi.

3. KTP asli sesuai STNK.

4. Cek fisik kendaraan (jika diperlukan).

Perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi peluang besar bagi masyarakat Lampung untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Dengan memanfaatkan program ini, tidak hanya beban finansial berkurang, tetapi juga turut membantu meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Jangan tunda, manfaatkan program ini sebelum 31 Oktober 2025!

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *