BANDAR LAMPUNG, (BD-Tim) โ Di saat ribuan warga Lampung masih menanti rumah layak dan perbaikan infrastruktur, sebuah ironi tajam terefleksi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi. Dinas yang seharusnya jadi garda depan pembangunan justru menghadapi dugaan pemborosan anggaran fantastis Rp 7,8โฏmiliar pada Tahun Anggaran 2024.
Alokasi anggaran yang dinilai berlebihan untuk perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan honorarium honorer ini bermasalah menurut BD โ Tim Investigasi Bidik News.
Sorotan utama berada pada pos perjalanan dinas sebesar Rp 3.513.844.000. Jika dibagi rata untuk 56 PNS, masingโmasing menerima Rp 62,7 juta per tahun (~Rp 5,2 juta/bulan) di luar gaji pokok.
Beban konsumsi rapat juga sangat tinggi, yakni Rp 474.481.000, yang berarti hampir Rp 1,9 juta per hari hanya untuk makanan minuman rapat.
Temuan tim juga mengungkap modus pemecahan anggaran ke puluhan paket kecil, kemungkinan besar untuk menghindari proses lelang terbuka, sehingga memicu potensi besar untuk praktik KKN.
Titik paling kritis adalah pos Honorarium Tenaga Honorer Lapangan (PTHL) senilai Rp 3.827.200.000, yang menurut estimasi tim setara dengan gaji lebih dari 105 orang honorer, padahal instansi hanya memiliki 56 PNS. Pertanyaan besarnya: apakah benar diperlukan sebanyak itu honorer? Jika tidak, ke mana sisanya?
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Ir. H. Thomas Edwin Ali Hutagalung, S.T., S.E., M.M, ditunjuk sebagai pihak bertanggung jawab.
Upaya konfirmasi dilakukan tim Bidik News pada Kamis pagi (24/7/2025) melaluia sambungan telepon maupun WhatsApp.
Namun hingga Berita ini tayang Tidak ada tanggapan, Baik Lisan Maupun tulisan, Terkait Koreksi, dan klarifikasi dari Pihak Dinas Terkait Ataupun Perwakilan.
BD โ Tim Investigasi Bidik News mendesak Inspektorat Provinsi Lampung, BPKP, dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang secara khusus audit investigatif dan memanggil Kepala Dinas Thomas Edwin Ali Hutagalung.
Tanpa harus menunggu Viral terlebih dahulu.
Informasi untuk masyarakat Lampung Jika menemukan kejangalan terkait Tipikor
Berikut adalah kanal resmi pengaduan Publik Kejati Lampung
๐ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
๐ซ Alamat: Jl. Wolter Monginsidi No.115, Pengajaran, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35211
๐ Website resmi: https://kejati-lampung.go.id
๐ง Email: pengaduan@kejati-lampung.go.id
๐ Telepon: (0721) 486118
๐ฑ Instagram: @kejati_lampung