Dugaan Korupsi Dinas DKPTPH Provinsi Lampung Harus Diusut Sampai Tuntas Copy

BREAKING NEWS172 Dilihat

Bidik News, Bandar Lampung – Dugaan tindak pidana korupsi anggaran 53 paket belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 ditaksir merugikan negara sekitar Rp 646.689.839 pertahun.
Berdasarkan temuan dokumen anggaran yang menunjukkan realisasi Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor yang terdiri dari 45 paket belanja alat tulis kantor dan 18 paket belanja bahan cetak
senilai Rp 1.155.809.839, yang digunakan DKPTPH Provinsi Lampung sepanjang tahun 2023 diduga telah terjadi dan dilakukan markup anggaran dengan biaya yang jauh dari peraturan yang ditetapkan.

Menurut Pemerhati Anggaran Lampung Firmansyah DT mengatakan, anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan Kantor di DKPTPH Provinsi Lampung itu melebihi batas tertinggi Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2023, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2022.

“Dalam peraturan tersebut menetapkan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai, telah ditetapkan untuk Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai Rp 159.170.000 satker/tahun. Sedangkan Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya perorang sebesar Rp 1.480.000 pertahun,” jelas Firmansyah DT kepada bidik news belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya DKPTPH Provinsi Lampung diketahui didukung oleh Sumber Daya Manusia sekitar 344 orang pegawai dengan rincian 164 pegawai perempuan dan pegawai laki-laki.

Sesuai SBM 2023, belanja alat bahan untuk kegiatan Kantor di DKPTPH Provinsi Lampung seharusnya paling banyak hanya menghabiskan anggaran Rp 509.120.000 pertahun,” ucapnya.

Selain itu, dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Elektronik (SPBE) pihak DKPTPH Lampung seharusnya bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya, Sebab seluruh dokumen mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban atau pelaporan keuangan daerah, termasuk penatausahaan serta hasil musrenbang, telah didistribusikan menggunakan system elektronik melalui aplikasi.

Sehingga pihaknya menilai, pemanfaatan anggaran di DKPTPH Lampung masih belum efisien, dimana masih adanya kecenderungan belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor yang berlebihan, bahkan sangat diragukan kebenarannya. (Rincian data terlampir)

“Diharapkan Polisi dan Jaksa melakukan pengusutan terhadap realisasi belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor di DKPTPH Lampung yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp 646.689.839 pertahun,” ungkapnya.

Bagaimana tanggapan kepala DKPTPH Provinsi Lampung, Ir.Bani Ispriyanto,M.M terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *