Bidik news, way kanan — Kejari Way Kanan Terima Titipan Uang Pengganti Atas Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Keuangan BUMD PT Way Kanan Makmu Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan telah menerima titipan uang pengganti terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan keuangan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Way Kanan Makmur. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga tersangka dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Way Kanan, Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H., di kantor Kejari Way Kanan pada Rabu, 22 Januari 2025.

 

Jumlah uang yang diserahkan sebesar Rp500.000.000,- sebagai bentuk itikad baik dari pihak tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan keuangan di PT Way Kanan Makmur. Dr. Afrillianna Purba menyatakan bahwa Kejari Way Kanan akan terus berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pengembalian dana yang telah disalahgunakan.

 

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyalahgunaan keuangan di PT Way Kanan Makmur, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Penyalahgunaan tersebut diduga melibatkan oknum manajemen perusahaan yang menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan daerah.

 

Kejari Way Kanan telah melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini. Penyerahan uang pengganti ini diharapkan dapat meringankan hukuman bagi tersangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga menjadi contoh bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

Dr. Afrillianna Purba menegaskan bahwa Kejari Way Kanan berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan, khususnya dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara. Beliau juga mengapresiasi itikad baik dari pihak keluarga tersangka yang telah menyerahkan uang pengganti, dan berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam pemulihan kerugian negara.

 

Kasus penyalahgunaan keuangan di BUMD bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, Kejari Way Kanan juga telah menangani kasus serupa, seperti pada September 2024, di mana Kejari menerima sebagian pembayaran uang pengganti sebesar Rp280.000.000,- terkait tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kampung) Sukajadi Tahun Anggaran 2018 dari keluarga terpidana SJ.

 

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejari Way Kanan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara atau pengelola BUMD.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *