Gaji PPPK di Lampung Akan Dibayarkan Mulai Agustus, Ini Penjelasan Plt BPKAD Nurul Fajri

BREAKING NEWS723 Dilihat
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, (Bidik News) — Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi memastikan bahwa gaji PPPK tahun 2025 akan mulai dibayarkan pada bulan Agustus.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2025).

banner 336x280

Gaji PPPK di Lampung Akan Dibayarkan Mulai Agustus, Ini Penjelasan Plt BPKAD Nurul Fajri

“Saat ini proses penganggaran dan verifikasi sudah hampir selesai. Insya Allah, pembayaran gaji PPPK dapat dimulai pada awal Agustus 2025,” ujar Nurul Fajri.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK selama beberapa bulan terakhir disebabkan oleh proses penyesuaian regulasi dan validasi data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami memahami keresahan para tenaga PPPK, terutama yang baru diangkat. Tapi Pemprov berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban ini. Proses ini harus hati-hati karena menyangkut penggunaan APBD yang harus tepat sasaran dan sesuai aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurul Fajri menambahkan bahwa dana untuk pembayaran gaji PPPK telah tersedia melalui alokasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat.

“Begitu seluruh SK penempatan dan verifikasi selesai, kami langsung proses pembayaran. Tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah PPPK di Lampung yang dihubungi Bidik News mengaku lega dengan kejelasan tersebut. Mereka berharap tidak ada lagi keterlambatan serupa di masa mendatang.

“Kami sudah menunggu cukup lama. Alhamdulillah kalau Agustus ini cair. Semoga ke depan administrasinya bisa lebih cepat,” ujar Dewi, salah satu guru PPPK di Kabupaten Pesawaran.

Hingga Juli 2025, tercatat lebih dari 3.000 tenaga PPPK di Provinsi Lampung masih menanti pencairan gaji mereka sejak menerima SK penempatan pada awal tahun.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *