Anggaran Naik 4,17 Persen, Inilah Prediksi Kenaikan Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS pada 2025

BREAKING NEWS292 Dilihat

Bidik News, Lampung – Tahun 2025 diprediksi menjadi momen yang dinanti-nantikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta tenaga pendidik dan kesehatan di seluruh Indonesia. Pemerintah Indonesia bersiap untuk memberikan kabar gembira berupa kenaikan gaji dan Tunajangan Kerja (tukin), yang diprediksi akan diumumkan oleh Presiden terpilih, Probowo Subianto setelah pelantikannya.

Kenaikan yang akan diberlakukan bagi para aparatur negara ini tak hanya menjadi pembicaraan publik, namun juga telah tertuang secara resmi dalam Buku Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Berdasarkan data, anggaran untuk gaji dan tukin aparatur negara di kementerian/lembaga (K/L) pada tahun 2025 mencapai Rp 297,71 triliun, mengalami kenaikan sebesar 4,17 persen dari anggaran tahun sebelumnya yang sebesar Rp 285,80 triliun.

Tidak hanya gaji, belanja pegawai secara keseluruhan untuk kementerian/lembaga dan non-kementerian juga mengalami lonjakan.

Pada tahun 2024, anggaran untuk belanja pegawai berada di angka Rp 460,86 triliun, namun pada 2025 jumlah ini diperkirakan akan melonjak menjadi Rp 513,22 triliun.

Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, telah mengonfirmasi bahwa kenaikan ini akan mencakup berbagai profesi yang berada dalam lingkup aparatur negara, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh.

Namun, hingga saat ini, besaran pasti kenaikan gaji masih menjadi misteri, dengan pengumuman resmi dijadwalkan setelah pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2024.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa setelah pelantikan Prabowo, kebijakan terkait kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri akan segera diputuskan dan diumumkan.

Tentu saja, angka 4,17 persen kenaikan anggaran ini memberi secercah harapan bagi jutaan aparatur negara di seluruh penjuru negeri, yang menantikan perubahan dalam struktur penghasilan mereka di tahun depan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato juga telah memberikan lampu hijau terkait penyesuaian anggaran, menambah keyakinan bahwa kesejahteraan pegawai negara akan menjadi fokus utama dalam kebijakan pemerintah 2025.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *