BPBD Lambar Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Lebih Anggaran 2023

BREAKING NEWS259 Dilihat

Bidik News, Lampung Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Polisi harus melacak indikasi penyimpangan anggaran yang di kelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2023, diduga terjadi penyimpangan dan menyalahi prinsip akuntabilitas, proporsional, efektif dan efesien.

Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Barat Tahun Anggaran 2023, menunjukan bahwa pelaksanaan sejumlah kegiatan yang menghabiskan anggaran milyaran tersebut diragukan kebenarannya.

” Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) Firmansyah mengatakan menemukan adanya penyimpangan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, terkait program kerja yang ada di BPBD Lampung Barat tahun anggaran 2023.

Kemudian menurut keterangan BPK RI terhadap kejanggalan BPBD Lambar yaitu kekurangan volume atas paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DAM parit pekon Srimulyo Bandar Negeri Suoh (BNS) pada BPBD.

Berdasarkan data yang ditemukan terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp 171.400.827 dengan melaksanakan 2 program kerja.

• Program Penunjang Urusan Pemerintahan dengan anggaran sebesar Rp 2.609.556.700 setelah perubahan Rp 2.527.422.888 Terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp 82.133.812.

• Program Penanggulangam Bencana dengan anggaran sebesar Rp 15.032.589.476 setelah perubahan Rp 14.943.322.461 Terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp 89.267.015.

Total keseluruhan Belanja sebelum perubahan anggaran Rp 17.642.146.176 milyar, Setelah perubahan anggaran Rp 17.470.745.349 milyar , Jadi terdapat kelebihan anggaran sebesar Rp 171.400.827 pada tahun anggaran 2023

(Rincian Data Terlampir)

Perlu digaris bawahi anggaran belanja tersebut tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang sesuai dengan kondisi sbenarnya dan direalisasikan dengan nilai yang lebih besar dari seharusnya, sehingga pada realisasi Belanja Barang dan jasa ditemukan ketidak wajar dan tidak meyakinkan pada realisasi anggaran.

Dalam Perda No 6 Tentang pertangung jawaban Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun 2023 Keputusan Gubenur Lampung Nomor G/380/VI.02/HK/2024.Pasal 1 pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan laporan keuangan.

Dari hasil investigasi kami nanti, Jika ditemukan potensi kerugian negara tentu akan kami kordinasikan dengan pihak hukum. Kami akan meminta aparat penegak hukum khususnya Kejati lampung dan Polda lampung untuk memeriksa dan mengusut sejumlah realisasi anggaran TA 2023 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Barat. “Tegas Firmansyah

Bagaimana Tanggapan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Barat (Padang Prio Utomo,S.H.) terkait pemberitaan ini, Baca selengkapnya edisi mendatang. *Irvan Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *