Bidik news, Tanggamus โ Inspektorat Kabupaten Tanggamus, di bawah kepemimpinan Inspektur Ernalia, melalui Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah, telah mengambil langkah proaktif dalam menangani permasalahan yang melibatkan PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ). Perusahaan daerah yang didirikan pada tahun 2005 ini tengah menghadapi berbagai isu, termasuk masalah aset, kendaraan operasional, dan sumber daya manusia.
Untuk memastikan penanganan yang komprehensif, Inspektorat Tanggamus menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung dalam melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap PT AUTJ. Langkah ini diawali dengan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke Kantor BPKP Perwakilan Lampung. Rombongan Inspektorat, yang dipimpin oleh Gustam Apriansyah, didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Arief Rakhmat, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Tanggamus Firmalinda, serta Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tanggamus Mario Eka Baweus. Mereka diterima oleh Pengendali Teknis pada Bidang Akuntansi Negara BPKP Perwakilan Lampung, Anwar.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai permasalahan yang membelit PT AUTJ disampaikan secara detail kepada BPKP. Gustam menjelaskan bahwa pihaknya memaparkan kondisi perusahaan, termasuk masalah aset dan SDM, serta meminta arahan mengenai langkah-langkah yang sebaiknya diambil selanjutnya. BPKP menerima informasi tersebut dan akan menganalisisnya sebelum memberikan rekomendasi.
Menanggapi pertanyaan mengenai lambannya proses ADTT, Gustam mengakui bahwa Inspektorat Tanggamus tidak memiliki auditor dengan keahlian khusus dalam bidang audit perusahaan. Oleh karena itu, kerjasama dengan BPKP diharapkan dapat memberikan panduan dan keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan audit ini secara efektif.
Langkah Inspektorat Tanggamus ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kerjasama dengan BPKP diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan mendasar yang dihadapi PT AUTJ dan memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif.
Selain itu, Inspektorat Tanggamus juga aktif dalam menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan di tingkat pekon (desa). Misalnya, dalam kasus dugaan pengelolaan dana desa yang bermasalah di Pekon Ulu Semong, Gustam menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan selaku tim monitoring untuk memastikan transparansi penggunaan dana.
Demikian pula, dalam kasus pengadaan aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan yang bermasalah, Inspektorat memastikan bahwa mereka akan melakukan audit internal. Namun, untuk proses hukum lebih lanjut, hal tersebut menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dengan berbagai langkah proaktif ini, Inspektorat Kabupaten Tanggamus menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Kerjasama dengan BPKP dan koordinasi dengan instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dan mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.