Bandar Lampung, 12 Juni 2025(BD Tim) โ Kabar gembira menyapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung! Setelah dinantikan ribuan pegawai, pembayaran gaji ke-13 resmi mulai dicairkan sejak Selasa (10/6/2025) lalu.
Kebijakan ini menjadi angin segar jelang tahun ajaran baru sekaligus bukti komitmen negara terhadap kesejahteraan para pelayan publik.
๐ฐ Detail Pencairan: Anggaran, Penerima, dan Skema
Pemprov Lampung menggelontorkan dana sebesar Rp118,7 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13. Dana sebesar ini menjangkau total 19.120 pegawai, ย terbagi atas:
–12.830 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– 6.290ย Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kebijakan ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025ย sebagai petunjuk teknis pelaksanaan .
๐ Infografis: Komposisi Penerima Gaji ke-13
– PNS: 67% (12.830 orang)
– PPPK: 33% (6.290 orang)
– Total penerima: 19.120 ASN
โ Prosedur Pencairan: Mulai Hari Ini, Tergantung Verifikasi OPD
Kepala BPKAD Provinsi Lampung,
DR. Marindo Kurniawan, menjelaskan mekanisme pencairan dilakukan bertahap:
1. Verifikasi data oleh tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
2. Pengajuan usulan pencairan ke BPKAD Provinsi
3. Transfer langsung ke rekening masing-masing ASN setelah verifikasi lanjutan
โKecepatan pencairan bergantung pada kecepatan OPD dalam verifikasi dan pengajuan data,โ tegas Marindo . Artinya, ASN di instansi yang lebih gesit mengurus administrasi akan lebih dulu menerima haknya.
—
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausalย secara khusus berpesan agar gaji ke-13 dimanfaatkan untuk menyambut tahun ajaran baru. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan:
โPendidikan adalah investasi masa depan. Kami harap gaji ke-13 ini mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak. Pemerintah Provinsi Lampung ingin memastikan setiap anak di Lampung mendapat akses belajar yang layakโ .
Kebijakan ini tak sekadar memenuhi hak finansial ASN, tetapi juga dirancang sebagai stimulus daya beli masyarakatย di tengah persiapan tahun ajaran baru yang kerap membebani anggaran keluarga .
Pencairan gaji ke-13 di Lampung sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA) yang mendorong percepatan regulasi daerah . Secara nasional, kebijakan ini telah dikonfirmasi Presiden dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan ASN .
Bagi ASN penerima, gaji ke-13 terdiri dari komponen:
– Gaji pokok
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan
– Tambahan penghasilan/kinerja
Besaran bervariasi tergantung golongan, masa kerja, dan jenis jabatan. Sebagai contoh, ASN dengan pendidikan S1 dan masa kerja <10 tahun berhak menerima sekitar Rp6,5 juta .
– 10 Juni: Pencairan dimulai
– 11 Juni: Konfirmasi resmi Pemprov
– JuniโJuli: Periode pencairan nasional sesuai PP No. 11/2025
—
Salah seorang PNS di Bandar Lampung, Sinta (42), menyambut kabar ini dengan lega: โAlhamdulillah, sangat tepat waktunya. Biaya daftar ulang anak saya yang naik SMP bisa tercover tanpa utang.โ
—
Pencairan gaji ke-13 senilai Rp118,7 miliar ini bukan hanya urusan kesejahteraan pegawai, melainkan juga strategi pemerintah mendongkrak ekonomi lokal dan menjamin akses pendidikan anak-anak Lampung. Dengan dana yang mulai mengalir sejak 10 Juni ini, Pemprov Lampung memberi bukti: pelayanan pada ASN adalah investasi pada masa depan daerah.
โ๏ธ Laporan oleh Tim Investigasi Keuangan Bidik News
๐ Sumber: BPKAD Lampung, Peraturan Gubernur No. 5/2025, PP No. 11/2025.