Bidik News, Lampung Timut —Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur telah menjadi perhatian masyarakat luas. Kasus ini melibatkan barang bukti berupa uang senilai Rp 9,48 miliar.Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka inisial IN selaku penitip tanam tumbuh.”Kami telah menetapkan inisial IN yang berperan sebagai penitip tanam tumbuh dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Lampung,” katanya.

Selain mengamankan tersangka IN, lanjut Donny, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 144 juta.Donny menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka yakni AR selaku mantan Kepala BPN Lampung Timur tahun 2020-2022 juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS selaku mantan Kades Trimulyo dan penitip tanam tumbuh, IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT selaku Satgas “Tersangka IN kita lakukan penahanan, sedangkan Tiga lainnya tidak ditahan karena kooperatif. Terhadap IN kami jemput paksa lantaran tidak kooperatif saat dipanggil,” Tegasya.