Menghabiskan Anggaran Rp 3,4 Milyar Demi Kualitas Pelayanan Prima : Dinas Perikanan

BREAKING NEWS327 Dilihat

Bidik News, Tanggamus โ€“ Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) Menduga kuat indikasi kecurangan dalam Program-program realisasi anggaran yang Dikelola Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2023.

“Ketua Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung Firmansyah DT mengungkapkan dari Data TA 2023 Dinas Perikanan tanggamus merealisasikan Program yang menghabiskan Milyaran Anggaran dengan rincian :

1. Program penunjangan urusan pemerintahan daerah dianggarkan sebanyak Rp 19.568.000, menduga adanya penyimpangan anggaran, karena belum menghasilkan peningkatan sumber daya perikanan yang unggul dan berkelanjutan Selain itu anggaran untuk ketersedianya informasi dan kualitas pelayanan yang baik menghabiskan sebanyak Rp 3.457.515.147 milyar. Dinas perikanan menganggarakan untuk Kualitas pelayanan prima sebanyak 3,4 milyar itu dinilai tidak wajar.

2. program pengelolaan perikanan tangkap senilai Rp 225.857.300, belum menghasilkan hasil peningkatan produksi.

3. program pengelolaan perikanan budidaya dengan nilai Rp 7.630.100 dan Rp 54.210.000 belum menghasilkan peningkatan produksi perikanan budidaya.

4. Program pengolahan dan pemasaran hasil perikanan senilai Rp 53.969.800 dan Rp 12.800.000, persentase peningkatan pengelolaan pengolahan dan persentase peningkatan pengelolaan pengolahan, pemasaran hasil perikanan serta peningkatan konsumsi ikan belum tercapai (Rincian data terlampir)

“Dari realisasi empat aspek Program Dinas Perikanan tersebut terdapat penyimpangan prosedur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan anggaran. peraturan tersebut menetapkan, satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran diwilayah Provinsi Lampung Rp 59.170.000 satker/tahun. Satuan biaya ini digunakan untuk kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai,โ€ jelasnya.

Lanjut Firmansyah mengungkapkan walaupun program tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif, Namun ada dugaan kejanggalan dalam realisasi Empat program tersebut, Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2023.

Penyalahgunaan anggaran akan berimplikasi buruk bagi keberlanjutan program, di mana masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan dari situasi ini oleh karenanya, penting untuk pihak APH Polda Lampung, Kejati Lampung, Kejari Tanggamus untuk melakukan evaluasi mendalam dan pengawasan lebih mendetail terhadap program-program Dinas Perikanan pada tahun anggaran 2023. “Ucap firman

โ€œDari hasil investigasi kami nanti, Jika ditemukan potensi kerugian negara tentu akan kami kordinasikan dengan pihak hukum, Kami akan meminta aparat penegak hukum khususnya Kejati lampung dan Polda lampung untuk memeriksa dan mengusut sejumlah realisasi anggaran TA 2023 Dinas Perikanan Tanggamus Provinsi Lampungโ€ tegas Firmansyah DT.

Bagaimana Tanggapan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Darma Setiawan, S.Kom., M.M Terkait Pemberitaan ini, Baca Selengkapnya Edisi Mendatang.(bidiknewsonline.com) Irvan Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *