Bidiknews โ Belum lama ini, masyarakat Pesawaran, Lampung, dikejutkan oleh berita penangkapan mantan kepala desa (kades) yang diduga terjerat kasus korupsi. Penangkapan ini menimbulkan beragam reaksi di kalangan warga dan media, dan mempertegas pentingnya akuntabilitas di pemerintahan tingkat desa. Kasus ini menjadi sorotan karena mengguncang kepercayaan publik, ini lah Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran Desa.

Saat penangkapan dilakukan, mantan kepala desa tidak kopratif, hal tersebut karena tidak terima dan berusaha melakukan pembelaan diri. Ia mengklaim bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berlandaskan bukti yang
Dalam pers rilis pada Jumat (29/11/2024), Kajari Pesawaran Tandy Mualim menyebut kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oknum mantan kades sebesar Rp 553 juta.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun anggaran 2018.Tandy menjelaskan, penyidikan terhadap mantan kades tersebut telah dilakukan sejakย Juni 2024
“Dan sudah di lakukan pemangilan sebanyak tiga kali pada 12, 25 Oktober, dan 21 November 2024, dan tersangka Sutrisna sama sekali tidak pernah hadir,โ jelasnya Tandy
Kasus terjeratnya mantan kades ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa. Korupsi di pemerintahan desa sangat merugikan masyarakat, juga pembangunan desa.
Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa mutlak diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran secara langsung.
Di Indonesia, pemerintah harus berkomitmen untuk meningkatkan pelatihan bagi aparat desa dalam pengelolaan keuangan yang baik, agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.