Skandal Dinas PKCK Lampung Ahlinya Jalan-Jalan dan Kulineran Berbiaya Uang Rakyat

banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, (BD-Tim) โ€“ Di saat ribuan warga Lampung masih menanti rumah layak dan perbaikan infrastruktur, sebuah ironi tajam terefleksi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi. Dinas yang seharusnya jadi garda depan pembangunan justru menghadapi dugaan pemborosan anggaran fantastis Rp 7,8โ€ฏmiliar pada Tahun Anggaran 2024.

Alokasi anggaran yang dinilai berlebihan untuk perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan honorarium honorer ini bermasalah menurut BD โ€“ Tim Investigasi Bidik News.

banner 336x280

Sorotan utama berada pada pos perjalanan dinas sebesar Rp 3.513.844.000. Jika dibagi rata untuk 56 PNS, masingโ€‘masing menerima Rp 62,7 juta per tahun (~Rp 5,2 juta/bulan) di luar gaji pokok.

Beban konsumsi rapat juga sangat tinggi, yakni Rp 474.481.000, yang berarti hampir Rp 1,9 juta per hari hanya untuk makanan minuman rapat.

Skandal Anggaran Rp 7,8 Miliar Dinas PKCK Lampung: Ahlinya Jalan-Jalan dan Kulineran.

Temuan tim juga mengungkap modus pemecahan anggaran ke puluhan paket kecil, kemungkinan besar untuk menghindari proses lelang terbuka, sehingga memicu potensi besar untuk praktik KKN.

Titik paling kritis adalah pos Honorarium Tenaga Honorer Lapangan (PTHL) senilai Rp 3.827.200.000, yang menurut estimasi tim setara dengan gaji lebih dari 105 orang honorer, padahal instansi hanya memiliki 56 PNS. Pertanyaan besarnya: apakah benar diperlukan sebanyak itu honorer? Jika tidak, ke mana sisanya?

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Ir. H. Thomas Edwin Ali Hutagalung, S.T., S.E., M.M, ditunjuk sebagai pihak bertanggung jawab.

Upaya konfirmasi dilakukan tim Bidik News pada Kamis pagi (24/7/2025) melaluia sambungan telepon maupun WhatsApp.

Namun hingga Berita ini tayang Tidak ada tanggapan, Baik Lisan Maupun tulisan, Terkait Koreksi, dan klarifikasi dari Pihak Dinas Terkait Ataupun Perwakilan.

BD โ€“ Tim Investigasi Bidik News mendesak Inspektorat Provinsi Lampung, BPKP, dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang secara khusus audit investigatif dan memanggil Kepala Dinas Thomas Edwin Ali Hutagalung.

Tanpa harus menunggu Viral terlebih dahulu.



Informasi untuk masyarakat Lampung Jika menemukan kejangalan terkait Tipikor

Berikut adalah kanal resmi pengaduan Publik Kejati Lampung

๐Ÿ“ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

๐Ÿ“ซ Alamat: Jl. Wolter Monginsidi No.115, Pengajaran, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35211

๐ŸŒ Website resmi: https://kejati-lampung.go.id

๐Ÿ“ง Email: pengaduan@kejati-lampung.go.id

๐Ÿ“ž Telepon: (0721) 486118

๐Ÿ“ฑ Instagram: @kejati_lampung

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *